Artikel-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM yang Terjadi di Indonesia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak dilahirkan dan berlaku seumur hidup serta tidak dapat
diganggu gugat oleh siapa pun.
Sebagai warga `negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi
hak azasi manusia tanpa status membeda-bedakan, golongan, keturunan, jabatan, dan
lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum
yang berlaku di indonesia.
Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang
mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di indonesia memang masih banyak yang
belum terselesaikan sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu
tokoh HAM di indonesia adalah Munir
yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju belanda.
Berikut akan diuraikan beberapa contoh kasus pelanggaran
ataupun kontroversi HAM yang terjadi di negara kita. Aturan tentang hak asasi
manusia terdapat dalam UUD 1945 perubahan Ke 2 pasal 28a sampai 28J.
Bentuk-Bentuk Pelanggaran HAM Yang Terjadi di
Indonesia
A.
Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di
hampir seluruh 'masyarakat dan `negara didunia. Indonesia pun tak luput dari
kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro
hukuman mati dan yang kontra dengan hukuman mati masih bersilang sengketa.
Masing-masing data rasional dan tumpukan bukti yang
berseberangan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri. Seyogyanya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami
serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman
mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945
masuk dalam, Bab XA. mengatakan: "Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya". Jadi, 'hak untuk hidup'
adalah hak yang mendasar dalam UUD 1945. Hak
untuk hidup adalah hak asasi manusia puncak yang merupakan induk dari semua hak asasi manusia.
B.
Poligami
Setiap warga `negara berhak mempunyai keturunan melalui
perkawinan yang sah. Di indonesia poligami masih menjadi pro dan kontra di negeri
kita. Beberapa kalangan merasa hal ini adalah hak asasi setiap manusia. Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan bahwa
poligami bukanlah maksud hak asasi manusia yang tercantum dalam pasal 28 B ayat
(1) UUD 1945, menyebutkan setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan Yang Sah. * Menurut Maftuh,
hak asasi setiap orang yang diatur dalam pasal itu adalah kebutuhan untuk
membentuk keluarga. Pandangan yang menganggap
pasal 28B menjamin poligami sebagai hak asasi manusia dinilai Maftuh sebagai pandangan yang keliru.
Berpoligami dalam pandangan agama islam memang
boleh-boleh saja, namun tidak lazim Severe
menyebut poligami sebagai ibadah. Poligami memang pernah dilakukan Nabi
Muhammad SAW, tapi sekedar untuk menolong janda-janda yang ditinggal mati oleh
suaminya dalam peperangan dan bukan hanya nafsu untuk memenuhi hasrat biologis
semata.
C. Pilkada
Seyogyianya ajang pemilihan Kepala daerah
(pilkada) adalah merupakan darah segar yang menghidupkan semangat demokrasi lokal. Meski demikian, sepanjang
sejarah penyelenggaraan pilkada di indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak asasi
manusia (HAM). Salah satu penyebabnya adalah karena
kebebasan yang terbuka demikian cepatnmya menyebabkan membanjirnya dalam pencalonan
kandidat kepala daerah, sementara kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Bayang-bayang
potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah
adalah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan mereka tidak
memiliki integritas moral dan kapabilitas keahlian yang memadai. Oleh karena itu, tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik, entah sengaja atau
terpaksa digunakan dalam meraup suara politik.
Di sinilah pelanggaran HAM kerap terjadi. Sejatinya, apresiasi terhadap HAM merupakan elemen penting yang harus ada di dalam sistem Politik Demokrasi. * Menurut ilmuwan politik G Bingham Powel (1982), salah satu kriteria prasyarat terciptanya demokrasi pada dimensi empirik adalah ''warga dan pemimpin menikmati kebebasan dasar berbicara, pers, perakitan dan organisasi". Oleh karena itu dalam rangka membangun demokratisasi dalam konteks lokal maka upaya meminimalisasi Severe tidak mungkin menghilangkan-pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan pilkada merupakan hal yang signifikan untuk diwacanakan.
Di sinilah pelanggaran HAM kerap terjadi. Sejatinya, apresiasi terhadap HAM merupakan elemen penting yang harus ada di dalam sistem Politik Demokrasi. * Menurut ilmuwan politik G Bingham Powel (1982), salah satu kriteria prasyarat terciptanya demokrasi pada dimensi empirik adalah ''warga dan pemimpin menikmati kebebasan dasar berbicara, pers, perakitan dan organisasi". Oleh karena itu dalam rangka membangun demokratisasi dalam konteks lokal maka upaya meminimalisasi Severe tidak mungkin menghilangkan-pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan pilkada merupakan hal yang signifikan untuk diwacanakan.
D.
Email Berujung Buih
Kasus yang menimpa Prita Mulyasari cukup menarik. Sebetulnya
bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus bermula dari kejadian "Curhat" dan bersifat pribadi dari korban (pasien) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat ini dia ungkapkan kepada sahabatnya melalui email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak "Konsumen" dari penyedia program jasa layanan Pratama Afiliasi RS Omni ini. Sebagai chicken, Prita punya hak menyampaikan unek-unek
ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia program jasa dan itupun dilindungi Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar HAM, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita oleh ibu 2 orang anak ini.
bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus bermula dari kejadian "Curhat" dan bersifat pribadi dari korban (pasien) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat ini dia ungkapkan kepada sahabatnya melalui email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak "Konsumen" dari penyedia program jasa layanan Pratama Afiliasi RS Omni ini. Sebagai chicken, Prita punya hak menyampaikan unek-unek
ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia program jasa dan itupun dilindungi Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar HAM, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita oleh ibu 2 orang anak ini.
E.
Buah Kakao
Kasus nenek Minah asal Banyumas yang
divonis 1,5 bulan kurungan akibat mencuri 3 (tiga) buah kakao membuat Menteri
Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya
mempunyai prinsip kemanusiaan, bukan cuma menjalankan hukum secara positifistik.
Kasus ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di dusun Sidoarjo,
Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada tanggal 2
Agustus 2012 yang lalu. Lahan garapan Minah juga
dikelola Oleh PT RSA untuk menanam kakao. Ketika
sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah
tertuju pada 3 (tiga) buah kakao yang sudah ranum. Dari sekedar memandang, Minah
kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya.
Ke-3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan
digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao dan tak lama berselang, lewat
seorang mandor perkebunan PT RSA. Mandor itu pun
bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu, dengan polosnya Minah mengaku bahwa hal itu adalah perbuatannya.
Minah pun
diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari
kepolisian. Proses hukum terus berlanjut sampai
akhirnya dia harus duduk sebagai seorang
terdakwa atas kasus pencurian di Pengadilan Negeri (PN) purwokerto.
F.
Tragedi Trisakti
Tragedi Trisakti adalah Peristiwa
penembakan pada tanggal 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa saat demonstrasi menuntut
Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan 4
(empat) mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, serta puluhan orang terluka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri
Hertanto, Hafidin Royan dan
Hendriawan. Mereka tewas tertembak di dalam
kampus terkena peluru tajam di bagian kepala, leher dan dada.
G.
Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu
terjadi setiap tahunnya. Tata ruang kota selalu menjadi alasan pemerintah untuk
melakukan penggusuran rumah warga tersebut. Kebijakan pemerintah melakukan
penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM. Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar oleh forum Warga
Kota Jakarta (FAKTA), Jl Pancawarga IV, Kalimalang, Jakarta, Rabu (2006/04/10).
H.
Pembebasan Adelin Lis
Pembebasan Adelin Lis yang merupakan tersangka
kasus pembalakan liar yang banyak terjadi di Indonesia. Lembaga permasyarakatan
tempat dia ditahan beberapa waktu yang lalu merupakan salah satu kasus
pelanggaran HAM di negeri kita.
Menteri Hukum dan HAM menegaskan, "Bahwa bebasnya
Adelin Lis dari lembaga permasyarakatan beberapa waktu yang lalu telah diatur
oleh Acute
lembaga permasyarakatan yang bekerja ditempat Adelin Lis di tahan. Berikut adalah penuturan dari Acute penjaga lembaga
permasyarakatan yang membantu bebasnya Adelin Lis, "Saya membantu Adelin Lis karena dia akan memberikan imbalan bila saya
dapat mengatur surat pembebasan dirinya". Dari penuturan ini kenyataannya adalah aparat keamanan di
indonesia masih kalah dengan sistem Kolusi
yang sering digunakan oleh para pejabat yang faktanya bersalah. Disamping itu, penjaga lembaga pemasyarakatan yang terkait pembebasan
Adelin Lis sekarang ini telah dinyatakan sebagai tersangka. Yang menjadi perdebatan para aktivis HAM adalah, "Mengapa aparat keamanan yang berada
dilembaga pemasyarakatan tempat Adelin Lis ditahan mudah terbujuk sekali oleh
sebuah kenikmatan sesaat dunia yang dijanjikan oleh Adelin Lis?”
Sumber
Referensi :
www.artikelbagus.com › Umum
www.slideshare.net/.../artikel-pelanggaran-ham
terima kasih,postingan nya sangat membambantu tugas saya...
ReplyDelete