Thursday, 7 November 2013

Tugas ISD # 6 Contoh Kasus Pelanggaran HAM


Artikel-Contoh Kasus Pelanggaran HAM


Pelanggaran HAM yang Terjadi di Indonesia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan dan berlaku seumur hidup serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga `negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi hak azasi manusia tanpa status membeda-bedakan, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju belanda.
Berikut akan diuraikan beberapa contoh kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM yang terjadi di negara kita. Aturan tentang hak asasi manusia terdapat dalam UUD 1945 perubahan Ke 2 pasal 28a sampai 28J.

Bentuk-Bentuk Pelanggaran HAM Yang Terjadi di Indonesia
A.      Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh 'masyarakat dan `negara didunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra dengan hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing data rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri. Seyogyanya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 masuk dalam, Bab XA. mengatakan: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Jadi, 'hak untuk hidup' adalah hak yang mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia puncak yang merupakan induk dari  semua hak asasi manusia.

B.       Poligami
Setiap warga `negara berhak mempunyai keturunan melalui perkawinan yang sah. Di indonesia poligami masih menjadi pro dan kontra di negeri kita. Beberapa kalangan merasa hal ini adalah hak asasi setiap manusia. Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia yang tercantum dalam pasal 28 B ayat (1) UUD 1945, menyebutkan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan Yang Sah. * Menurut Maftuh, hak asasi setiap orang yang diatur dalam pasal itu adalah kebutuhan untuk membentuk keluarga. Pandangan yang menganggap pasal 28B menjamin poligami sebagai hak asasi manusia dinilai Maftuh sebagai pandangan yang keliru. Berpoligami dalam pandangan agama islam memang boleh-boleh saja, namun tidak lazim Severe menyebut poligami sebagai ibadah. Poligami memang pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW, tapi sekedar untuk menolong janda-janda yang ditinggal mati oleh suaminya dalam peperangan dan bukan hanya nafsu untuk memenuhi hasrat biologis semata.

C.      Pilkada
       Seyogyianya ajang pemilihan Kepala daerah (pilkada) adalah merupakan darah segar yang menghidupkan semangat demokrasi lokal. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Salah satu penyebabnya adalah karena kebebasan yang terbuka demikian cepatnmya menyebabkan membanjirnya dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah adalah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan mereka tidak memiliki integritas moral dan kapabilitas keahlian yang memadai. Oleh karena itu, tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik, entah sengaja atau terpaksa digunakan dalam meraup suara politik.
Di sinilah pelanggaran HAM kerap terjadi. Sejatinya, apresiasi terhadap HAM merupakan elemen penting yang harus ada di dalam sistem Politik Demokrasi. * Menurut ilmuwan politik G Bingham Powel (1982), salah satu kriteria prasyarat terciptanya demokrasi pada dimensi empirik adalah ''warga dan pemimpin menikmati kebebasan dasar berbicara, pers, perakitan dan organisasi". Oleh karena itu dalam rangka membangun demokratisasi dalam konteks lokal maka upaya meminimalisasi Severe tidak mungkin menghilangkan-pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan pilkada merupakan hal yang signifikan untuk diwacanakan.

D.      Email Berujung Buih
       Kasus yang menimpa Prita Mulyasari cukup menarik. Sebetulnya
bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus bermula dari kejadian "Curhat" dan bersifat pribadi dari korban (pasien) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat ini dia ungkapkan kepada sahabatnya melalui email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak "Konsumen" dari penyedia program jasa layanan Pratama Afiliasi RS Omni ini. Sebagai chicken, Prita punya hak menyampaikan unek-unek
ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia program jasa dan itupun dilindungi Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar HAM, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita oleh ibu 2 orang anak ini.

E.       Buah Kakao
       Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan akibat mencuri 3 (tiga) buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, bukan cuma menjalankan hukum secara positifistik. Kasus ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada tanggal 2 Agustus 2012 yang lalu. Lahan garapan Minah juga dikelola Oleh PT RSA untuk menanam kakao. Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 (tiga) buah kakao yang sudah ranum. Dari sekedar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Ke-3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu, dengan polosnya Minah mengaku bahwa hal itu adalah perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari kepolisian. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus  duduk sebagai seorang terdakwa atas kasus pencurian di Pengadilan Negeri (PN) purwokerto.

F.       Tragedi Trisakti
       Tragedi Trisakti adalah Peristiwa penembakan pada tanggal 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan 4 (empat) mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, serta puluhan orang terluka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan dan Hendriawan. Mereka tewas tertembak di dalam kampus terkena peluru tajam di bagian kepala, leher dan dada.

G.      Penggusuran Rumah
       Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahunnya. Tata ruang kota selalu menjadi alasan pemerintah untuk melakukan penggusuran rumah warga tersebut. Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM. Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar oleh forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Jl Pancawarga IV, Kalimalang, Jakarta, Rabu (2006/04/10).

H.      Pembebasan Adelin Lis
       Pembebasan Adelin Lis yang merupakan tersangka kasus pembalakan liar yang banyak terjadi di Indonesia. Lembaga permasyarakatan tempat dia ditahan beberapa waktu yang lalu merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM di negeri kita. Menteri Hukum dan HAM menegaskan, "Bahwa bebasnya Adelin Lis dari lembaga permasyarakatan beberapa waktu yang lalu telah diatur oleh Acute lembaga permasyarakatan yang bekerja ditempat Adelin Lis di tahan. Berikut adalah penuturan dari Acute penjaga lembaga permasyarakatan yang membantu bebasnya Adelin Lis, "Saya membantu Adelin Lis karena dia akan memberikan imbalan bila saya dapat mengatur surat pembebasan dirinya". Dari penuturan ini kenyataannya adalah aparat keamanan di indonesia masih kalah dengan sistem Kolusi yang sering digunakan oleh para pejabat yang faktanya bersalah. Disamping itu, penjaga lembaga pemasyarakatan yang terkait pembebasan Adelin Lis sekarang ini telah dinyatakan sebagai tersangka. Yang menjadi perdebatan para aktivis HAM adalah, "Mengapa aparat keamanan yang berada dilembaga pemasyarakatan tempat Adelin Lis ditahan mudah terbujuk sekali oleh sebuah kenikmatan sesaat dunia yang dijanjikan oleh Adelin Lis?

Sumber Referensi :
www.artikelbagus.com › Umum
www.slideshare.net/.../artikel-pelanggaran-ham

1 comment:

  1. terima kasih,postingan nya sangat membambantu tugas saya...

    ReplyDelete