TUGAS
PAPER HUKUM INDUSTRI
PERMASALAHAN
PADA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(KASUS SENGKETA HONDA KARISMA DAN TOSSA
KRISMA)
Disusun
oleh:
Nama (NPM) : 1. Nicholas Sariyanto ( 36409893 )
2. Arwanto (
3A412021 )
3. Widhi Prasetyo (
33409294 )
4. Armada (
36409196)
5. A.Baidowi (
32409938)
Kelas : 4 ID 05
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013
ABSTRAKSI
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini sedang
menjadi isu hangat yang diperbincangkan banyak orang. Hal ini disebabkan oleh
semakin maraknya berita yang membicarakan masalah tersebut. Contoh kasus HAKI
adalah kasus perebutan merek dagang antar dua perusahaan dan lainnya, seperti
produk honda karisma dan tossa krisma. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara
kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya
telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang
telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang
perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut
didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya cipta yang berwujud dalam
cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum
yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific),
pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri,
merek dagang, nama usaha, dll.
PENDAHULUAN
Menurut UU No 15 tahun 2001,
pengertian merek dagang adalah kreasi berupa tanda susunan warna, huruf-huruf,
merek, angka-angka, kata, nama, gambar atau kombinasi dari unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Keuntungan
pendaftaran merek dagang :
- Membedakan produk dan servis yang dimiliki dari kompetitor
- Memaksimalkan diferensiasi produk, periklanan dan pemasaran sehingga menguntungkan pemasaran internasional
- Memberi jaminan kualitas yang konsisten
Kerugian
yang tidak mendaftarkan merek :
- lebih rendah pendapatannya
- kurang loyalnya konsumen terhadap barang yang tanpa merek
- kesulitan dalam pemasaran baik nasional maupun internasional
- kesulitan dalam penegakan hak
Indikasi geografis adalah suatu
tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor
tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Perlindungan hak merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang lagi
dengan membayar biaya, bagi pemohon diluar indonesia wajib menunjuk konsultan
HKI dan memilih tempat tinggal kuasa sebagai kuasa hukum di indonesia.
Perpanjangan merek dilakukan 1 tahun sebelum masa berlakunya berakhir
Fungsi
pendaftaran merek :
- Sebagai alat bukti
- Sebagai dasar untuk menolak permohonan merek orang lain yang sama
- Mencegah orang lain menggunakan merek yang sama.
- Hak-hak yang dimiliki oleh pemilik merek terdaftar
- Dapat menggunakan sendiri mereknya
- Dapat mengalihkan kepada pihak lain dengan cara pewarisan, wasiat hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
- Memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya
- Memperpanjang perlindungan hukum untuk merek tersebut
- Hak menuntut baik secara perdata maupun pidana
- Hak mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan orang lain baik secara perdata maupun pidana.
- Berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan sayarat dicatatkan di direktorat Jenderal HAKI.
KASUS SENGKETA HONDA KARISMA DAN
TOSSA KRISMA
Pengucapan kata Krisma dan Karisma
hampir sama. Tapi, keduanya memiliki perbedaan. Krisma adalah merek sepeda
motor China buatan PT Tossa Sakti, sedangkan Karisma merek sepeda motor
produksi PT Astra Honda Motor. Sepeda motor merek Krisma belum dikenal
oleh masyarakat luas. Peredarannya masih terbatas di beberapa wilayah saja.
Kalaupun ada di Jakarta, jumlahnya relatif sedikit. Sepeda motor China itu
lebih mudah ditemukakan di beberapa kota di Jawa Tengah karena basis
produksinya memang berada di provinsi itu. Meskipun masih relatif kecil,
produsen sepeda motor itu sudah berani menantang PT Astra Honda Motor (PT AHM) yang
sudah terkenal sebagai salah satu produsen sepeda motor terbesar di Tanah Air soal
penggunaan merek dagang Karisma. PT AHM memang tidak bisa dibandingkan dengan
Tossa Krisma. Produksi sepeda motor Karisma PT AHM setiap tahun mencapai
1.000.000 unit. Pemasarannya pun tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
PT AHM adalah perusahaan joint
venture sebagai produsen dan distributor sepeda motor terbesar di Indonesia.
Jumlah karyawannya pun mencapai sekitar 11.000 orang. Perusahaan patungan
itu juga telah memberikan konstribusi besar terhadap perekonomian Indonesia
seperti pembayaran pajak usaha, pajak pendapatan, dan pajak penghasilan. Bisa
dikatakan bahwa perusahaan itu merupakan salah suatu aset nasional.
Masalahnya bukan pada perbandingan
skala binis usaha mereka. Tapi, perseteruan dua produsen sepeda motor itu
terletak pada pertikaian hukum soal kepemilikan merek dagang Karisma. Dua
produsen sepeda motor itu terlibat persengketaan merek dagang Karisma sejak
Februari 2005. Cheng Sen Djiang Gunawan Chandra, pemilik sepeda motor merek
Krisma, melayangkan gugatan kepada PT AHM melalui Pengadilan Niaga Jakarta. Dia
diwakili oleh kuasa hukumnya dari law firm Amroos & Partners. PT AHM
dituding oleh Gunawan menggunakan merek dagang Karisma tidak sesuai dengan yang
terdaftar di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum
dan HAM. Merek Karisma, Karisma 125 dan Karisma 125 D terdafatar atas nama PT
AHM pada Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan
HAM di bawah nomor pendaftaran masing-masing 520497, 520150 dan 520496 pada
Oktober 2002. Merek Karisma 125 D terdaftar untuk kelas/jenis barang 12, yang
mencakup perlindungan untuk segala macam peralatan atau kendaraan yang begerak
di darat, udara dan atau air, suku cadang serta asesorisnya yaitu sepeda,
sepeda motor dan segala kendaraan roda dua dan lain-lain. Perlindungan terhadap
merek itu baru berakhir pada 2011.
Lubang hukum Merek Karisma yang
terdaftar itu menggunakan karakter huruf balok hitam putih, berdiri tegak dan
hurufnya berdiri sendiri, tidak menyambung satu sama lain. Sedangkan yang
digunakan oleh PT AHM saat ini adalah merek Karisma, yang susunan hurufnya
miring dan warna warni. Ada sentuhan seni dan desain pada karakter hurufnya.
Tapi, justru hal itu menjadi lubang hukum bagi Tossa Krisma untuk menggugat PT
AHM. Setelah melalui beberapa kali sidang, majelis hakim yang diketuai
oleh Agoes Soebroto, hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada awal pekan ini
akhirnya memutuskan untuk mengabulkan semua permohonan Gunawan
Chandra. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan Gunawan antara
lain PT AHM tidak menggunakan merek Karisma sesuai dengan yang terdaftar pada
Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Departemen Hukum dan
HAM. Artinya, merek Karisma yang sudah terdaftar di Direktorat Merk Ditjen HaKI
Departemen Hukum dan HAM atas nama PT AHM harus dihapus dari daftar, sehingga
produsen sepeda motor itu-jika vonis itu sudah memiliki kekuatan hukum
tetap-tidak boleh lagi menggunakan merek Karisma pada sepeda motor Honda.
PT AHM tidak bisa menyembunyikan
rasa kecewanya terhadap putusan pengadilan itu. “Sangat ironis bahwa pihak yang
menciptakan desain dan seni lukis justru tidak dilindungi hukum. Di manakah
rasa keadilan hukum kita,”kata Kristanto, head corporate communication PT AHM.
Menurut Kristanto, putusan hakim yang memenangkan Gunawan Chandra pada sidang
tahap pertama telah mengecewakan PT AHM. “Kami tidak bisa menerima putusan
majelis hakim pengadilan niaga. Kami akan melakukan upaya hukum dengan
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.” Putusan hakim pengadilan tingkat
pertama itu memang belum final karena PT AHM masih memiliki hak untuk mengajukan
keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami memandang putusan tersebut
belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami masih mempunyai perlindungan
hukum. Kami akan mengkonsolidasikan dengan pihak lawyer,”ujarnya. PT AHM,
katanya, berpendapat putusan majelis hakim tersebut akan menjadi preseden buruk
bagi iklim persaingan usaha di Indonesia di mana hal ini akan membuka peluang
bagi para penjiplak merek untuk menggunakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang
No.15/2002 tentang Merek sebagai sarana untuk melakukan penyelundupan hukum.
Pasal 61 Ayat 2b berbunyi: Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa
Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika; merek digunakan untuk jenis barang
dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran
termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang
didaftar. Pasal 63 berbunyi: Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan
alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat 2 huruf a dan b dapat pula
diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga.
Kristanto menambahkan bahwa dalam
keputusannya majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa PT Tossa Shakti
diduga merupakan pihak ketiga yang beritikad tidak baik. Sebelumnya, katanya,
Gunawan Chandra juga sempat menjiplak mentah-mentah merek Karisma untuk sepeda
motornya. Tapi, setelah ditegur, akhirnya dia membuat surat pernyataan yang
antara lain isinya minta maaf dan menarik penggunaan merek itu. “Sekarang dia
[Gunawan Chandra] menggunakan merek dagang Krisma, yang bunyinya sama dengan
Karisma milik Honda. Ini jelas ada itikad tidak baiknya,”kata Kristanto. Hakim,
lanjut Kristanto, tidak mempertimbangkan segala usaha seperti promosi dll yang
telah dilakukan oleh PT AHM selaku pihak yang menciptakan desain dan dan seni
lukis dari Karisma sebagai merek sepeda motor Honda.
DAMPAK
PSIKOLOGIS
Putusan pengadilan telah menimbulkan
dampak psikologis kepada para konsumen Honda. “Dampak psikologis itu jelas ada,
tapi susah diukur. Yang jelas, putusan hakim itu pasti ada pengaruhnya ke
konsumen Honda.” Rahman, salah seorang konsumen sepeda motor merek Honda
Karisma mengaku kaget mengetahui merek Karisma yang dipakai Honda kalah di
pengadilan niaga oleh merek motor Krisma. Dia menilai persoalan hukum
yang tengah dihadapi oleh PT AHM sedikit banyak akan berpengaruh pada image
produk andalan Honda di kelas 125 cc.
Namun demikian, menurut Rahman,
secara perlahan pasar Karisma memang akan tergerus oleh produk terbaru yang
belum lama ini dirilis PT Astra Honda Motor, yaitu Honda Supra X125. Dia
menilai motor bebek ini sebenarnya memiliki basis mesin yang sama dengan
Karisma saudara tuanya. “Saya kira Supra X125 cc ini bagian dari branding yang
dilakukan Honda. Tapi saya juga tidak tahu, apakah produk ini khusus disiapkan
untuk mengantisipasi persoalan hukum yang tengah dihadapi Karisma?” ujarnya
bertanya-tanya.
Terlepas dari persoalan hukum yang
membelit Karisma, dia memprediksi harga sepeda motor Karisma seken alias bekas
dipastikan akan turun di pasaran. Namun dia menegaskan hal itu bukan dipicu
oleh persoalan hukum dengan motor China Krisma. “Koreksi harga terhadap
Karisma, semata-mata terjadi karena munculnya Honda Supra X 125 yang sama-sama
diproduksi Honda,”katanya.
Rahman
sempat ragu mengenai nasib motor Karisma yang dia beli dua tahun lalu. Dia
bertanya apakah motor Karisma yang sudah beredar di pasar akan ditarik dari
pasar atau Honda malah akan meghentikan produksi merek motor ini. Dia agak
lega saat diberi tahu masih ada peluang bagi Karisma menang di pengadilan karena
PT AHM telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakpus. “Jika ada
rezeki saya berencana akan ganti dengan Supra X yang terbaru,”
ungkapnya. Di segmen motor bermesin 125 cc, Honda melalui Karisma X tahun
lalu membukukan angka penjualan rata-rata 57.500 unit per bulan atau dengan
pangsa pasar motor 125cc sebesar 61%. Melalui model terbaru Supra X 125cc yang
dipasarkan dengan harga mulai Rp12,5 juta (on the road), AHM menargetkan
peningkatan penguasaan pangsa pasar di segmen ini menjadi 71%.
Selain
kedua merek tersebut, Honda saat ini memasarkan sepeda motor jenis bebek lain
yaitu Supra Fit 100cc. Sementra di segmen sport, Honda memiliki Tiger 200cc, GL
Max, dan Mega Pro 160cc. Merek Supra X sebelumnya dikenal masyarakat untuk
motor bebek Honda yang bermesin 100 cc. Namun sejak merilis Supra X125 CC,
Supra X 100 cc tidak lagi diproduksi. PT AHM menunjuk Amris Pulungan,
praktisi dari kantor hukum Pulungan Winston & Partners
KESIMPULAN
Semua prestasi, harta kekayaan dan keberhasilan
seseorang berawal dari sebuah ide. Kekayaan intelektual merupakan kreasi
manusia yang dapat berupa naskah, artistic work (hasil kerja yang memiliki
nilai seni) dan teknologi. Sesuai dengan dasar teori dari HAKI yaitu
kreatifitas akan berkembang jika kepada orang-orang yang kreatif diberikan
imbalan ekonomi.
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa. Dalam dunia permerekan sering terjadi pembajakan/
penggunaan merek yang bukan haknya dengan berbagai alasan. Terjadinya
pembajakan merek oleh pihak lain biasanya terjadi karena sifat dasar manusia
memang meniru termasuk dalam menciptakan merek. Alasan lain adalah karena
membuat merek sendiri memerlukan biaya besar dan prosedur pendaftaran yeng
cukup rumit. Salah satu fungsi dari merek adalah untuk mempermudah pengiklanan
produk kepada masyarakat sehingga masyarakat tertarik untuk menggunakan/
membeli produk tersebut. Karena fungsi tersebut pihak yang ingin produknya
mudah dikenal lalu meniru merek yang sudah terkenal tersebut. Ingin memperoleh
keuntungan sebesar merek yang ditiru juga merupakan salah satu alasan meniru
merek.
No comments:
Post a Comment