Tinjauan Umum Pembangunan Industri Dalam Konsep/ Teori Pembangunan
Landasan
 teoretis konsep pembangunan dalam proses industrialisasi berevolusi 
mulai dari hanya yang menekankan kepada pertumbuhan hingga 
mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat setempat sebagai 
berikut :
1.      Growth model development concept, yang menekankan pada peran GNP dan Pendapatan Per Kapita
2.      Economic growth and social change model development concept ,
 yang menyatakan bahwa agar masyarakat dipersiapkan dengan peningkatan 
kemampuan masyarakat agar tidak tertinggal dan tergilas oleh modernisasi
 dan industrialisasi
3.      Ethical value model of development concept, yang
 menyatakan bahwa disamping penyiapan masyarakat perlu juga memastikan 
agar nilai-nilai dasar, ideologi dan budaya masyarakat setempat tidak 
terserabut tetapi agar memberikan  nilai tambah dalam kontribusi 
pembangunan.
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non
 hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, 
AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan 
kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber 
daya alam, lingkungan, potensi  geografis dan lain-lain perlu 
dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa
 perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, 
dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan ( environment conservatory awareness)
 demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan 
dalam perspektif global dan lokal. Pengandalan hanya kepada keunggulan 
kompetitif berdasarkan sumber daya (resource based development) dalam konteks persaingan global tidak sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena itu knowledge based industri dalam bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rights harus dikemas dan dimaintain dalam skala yang optimal untuk tetap survive dalam persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan potensi kearifan lokal masyarakat.     
Hukum
 industri dapat dikatakan sebagai acuan atau pedoman dalam suatu tatanan
 dunia industri. Dengan adanya hukum industri, maka setiap perusahaan 
industri dapat mengatur segala hal yang berkaitan  dengan industri. Hal 
tersebut tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan hukum 
industri yang dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum 
industri, perusahaan akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena 
ingin mencapai keuntungan yang maksimal tanpa memperhatikan kehidupan 
masyarakat.
Dalam
 hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai
 sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, 
industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih
 dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran 
serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal 
seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan 
sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang tanpa merugikan 
negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan mengakibatkan 
tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang 
mengatur penggunaan sumber daya alam.
Dengan
 adanya hukum industri akan membuat jalannya persaingan pada sektor 
industri akan lebih sehat dan tidak akan terjadi ”adu jotos” antar 
sesama perusahaan dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan 
merasa lebih nyaman dan terjamin kehidupannya jika perusahaan tempat 
mereka bekerja mematuhi hukum industri yang telah dibuat dan disepakati.
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut:
·         Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·         Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·         Hukum
 industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan 
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·         Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·         Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·         Pergeseran hudaya hukum dari command and control ke self-regulatory system untuk mengurangi ongkos birokrasi
Pengaturan
 hukum industri selain meningkatkan perekonomian tetapi juga untuk 
mencegah kecurangan dari pihak-pihak kelompok industri yang dapat 
merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Seperti halnya ilegal logging, pembuangan limbah zat beracun, rekayasa pengolahan pangan, dll.
Pada
 pasal 2 UU no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan 
industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan
 pada :
1.      Demokrasi
 ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta
 dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.      Kepercayaan
 pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat 
membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan 
industri.
3.      Manfaat di mana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.      Kelestarian
 lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya 
keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian 
lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.      Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 UU no 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1.      Meningkatkan kemakmuran rakyat
2.      Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi
3.      Dengan
 meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan 
kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.      Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat
5.      Dengan semakin meningkatnya pembnagunan industri  diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.      Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa.
7.      Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8.      Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Hukum
 industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat 
perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang. Berikut adalah 
manfaat dari adanya hukum industri:
1.    Dapat memahami dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan. 
2.    Dapat mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
3.    Dapat mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4.    Dapat mengetahui dan memahami pengertian, fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan undang-undang hak cipta.
5.    Dapat mengetahui dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6.    Dapat mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7.    Dapat mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian.
8.    Dapat mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.
Keuntungan konsumen atau masyarakat:
Meskipun the United Nation telah membuat guidelines
 tentang Perlindungan Konsumen, namun secara Nasional Indonesia telah 
menentukan aturan tentang hak-hak konsumen melalui undang-undang tentang
 perlindungan konsumen. Salah satu indikator dari telah dicapainya 
kesejahteraan konsumen adalah dengan diakui dan dilindunginya hak-hak 
konsumen, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No.8 Tahun 1999. Adapun 
hak-hak tersebut adalah:
1.         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
2.         Hak
 untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau 
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta janinan yang 
dijanjikan.
3.     Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.     Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang da/atau jasa yang digunakan.
5.     Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengeta perlindungan konsumen secara patut.
6.     Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen. 
7.     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.    
 Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, 
apabila barang dan/atau jasa yang dterima tidak sesai dengan perjanjian 
atau tidak sebagaimana mestinya.
Disamping
 hak-hak tersebut di atas pada dasarnya dari sudut pandang konsumen ada 
tiga hal yang perlu mendapatkan perlindungan dari kebijakan perlindungan
 konsumen yaitu: aspek kemudahan (accessability), kemampuan (affordability), dan ketersediaan (availability).
Wilayah Industri dan Konsep Kawasan Industri
Salah
 satu aspek penting dalam konsep pengelolaan konsep kawasan industri 
adalah yang terkait dengan konsep hukum perencanaan. Konsep ini pada 
prinsipnya menganut asas keterbukaan, akuntabilitas dan partisipasi 
masyarakat, yang diwujudkan dalam prinsip-prinsip berikut :
1.         Adequate publicity: Pemberitahuan secara luas mengenai rencana pembangunan wilayah kepada masyarakat
2.         Adequate
 opportunity: Setiap pihak diberikan hak mengajukan saran/gagasan/ 
keberatan terhadap rencana kepada pihak yang berwenang (decision maker)
3.         Saran/gagasan/keberatan harus dipertimbangkan secara layak
4.         Examination in public by taking into account of public inquiry
Keempat
 unsur di atas adalah konsep yang ideal dalam melaksanakan pembangunan 
yang partisipatif. Namun demikian, hal tersebut hanya akan menjadi 
produktif dan tidak kontraproduktif apabila didukung dengan kesadaran 
yang tinggi dari masyarakat, serta aparat birokrasi dan aparat penegak 
hukum. Pemanfaatan loophole peraturan misalnya dapat menjadi 
kontraproduktif yang sebagian diperparah oleh nasihat hukum yang bias. 
Kasus ini dapat terlihat dari berlarut-larutnya pembebasan jalan tol 
JORR hanya karena segelintir orang yang tidak bersedia dalam scheme 
pembebasan tanah yang ditawarkan Pemerintah. Kasus pembebasan BKT di 
Jakarta Timur adalah contoh lain, dimana akomodasi yang berlebihan dari 
Pemerintah terhadap penghuni areal yang akan dibebaskan justru 
mengakibatkan pembebasan lahan tersebut jadi berlarut-larut. Apabila 
aparat birokrasi pemerintah memegang good governance dan pertanggungjawaban publik yang benar maka perencanaan kawasan akan lebih mudah dilaksanakan sehingga terdapat zoning
 yang tepat antara kawasan industri, perumahan, publik maupun wilayah 
terbuka. Akhirnya partisipasi masyarakat akan dianggap sebagai sesuatu 
yang positif karena ada mekanisme check and balance dan saluran baku penyelesaian sengketa manakala kepentingan satu pihak berbenturan dengan akibat dari penataan kawasan.
AMDAL Industri dan Penegakan Hukum
AMDAL
 Industri adalah  undang-undang maupun peraturan yang berkaitan dengan 
lingkungan hidup menerapkan filter yang ketat untuk setiap kegiatan atau
 usaha yang memperburuk kondisi lingkungan.
Kawasan
 industri banyak menghasilkan limbah buagan yang beracun. Bila limbah 
ini dibuang tanpa diolah terlebih dahulu maka berdampak buruk bagi 
lingkungan sekitar. Agar dapat izin untuk beroprasi maka kawasan 
industri harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku, salah satunya adalah
 kewajiban untuk melakukan studi AMDAL.
AMDAL
 yang diperuntukkan untuk satu rencana kegiatan pembangunan yang 
berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut 
kewenangan satu instansi.
Sesuai
 PP No.27 tahun 1999, AMDAL merupak kajian mengenai dampak besar dan 
penting pada lingkungan hidup, yang dibuat pada tahap perencanaan dan 
digunakan untuk pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu 
usaha dan atau kegiatan.
Adapun
 yang akan dikaji ketika melakukan proses AMDAL adalah aspek 
fisik-kimia, sosial-budaya sosial-ekonomi, ekollogi dan kesehatan 
masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha atau 
kegiatan.
Studi
 AMDAL bagian dari studi kelayakan suatu usaha atau kegiatan sekalligus 
menjadi syarat keluar tidaknya ijin usaha. Hal ini dimaksudkan agar para
 pengambil keputusan yang akan mengeluarkan izin usaha dapat mengawasi 
pelaksaan AMDAL agar sasaran perlindungan lingkungan hidup yang 
diharapkan tercapai.
Dengan
 AMDAL, akan dapat diketahui lebih jelas dampak usaha atau kegiatan yang
 bersangkutan terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun 
positifnya, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat mempersiapkan
 langkah-langkah yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif 
serta mengembangkan dampak positifnya.
Kriteria yang digunakan untuk menentukan besar dan pentingnya dampak, antara lain:
·         Potensi jumlah manusia yang mungkin akan terkena dampak
·         Perkiraan luas wilayah penyebaran dampak
·         Perkiraan lama dan intensitas berlangsungnya dampak
·         Jumlah komponen lingkungan hidup yang terkena dampak
·         Sifat kumulatif dampak
·         Berbalik tidaknya dampak
Penegakan Hukum
Pembangunan
 berwawasan lingkungan tidak boleh hanya menjadi slogan saja, karena itu
 perlu penegakan hukum setiap pelaku maupun masyarakat yang 
melanggarnya.
AMDAL salah satu proses penegakan hukum secara administratif selain hukum perdata dan hukum pidana.
Masyarakat
 dan LSM, Lembaga Legislatif, Akademisi, serta kalangan pengusaha perlu 
terlibat secara aktif dalam perencanaan, pengelolaan, maupun pengawasan 
dan evaluasi AMDAL sehingga pembangunan yang berkelanjutan dan 
berwawasan lingkungan benar-benar dijalankan.
Sumber: 
 
No comments:
Post a Comment