Wednesday, 8 May 2013

Tugas Hukum Industri


Tinjauan Umum Pembangunan Industri Dalam Konsep/ Teori Pembangunan
Landasan teoretis konsep pembangunan dalam proses industrialisasi berevolusi mulai dari hanya yang menekankan kepada pertumbuhan hingga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat setempat sebagai berikut :
1.      Growth model development concept, yang menekankan pada peran GNP dan Pendapatan Per Kapita
2.      Economic growth and social change model development concept , yang menyatakan bahwa agar masyarakat dipersiapkan dengan peningkatan kemampuan masyarakat agar tidak tertinggal dan tergilas oleh modernisasi dan industrialisasi
3.      Ethical value model of development concept, yang menyatakan bahwa disamping penyiapan masyarakat perlu juga memastikan agar nilai-nilai dasar, ideologi dan budaya masyarakat setempat tidak terserabut tetapi agar memberikan  nilai tambah dalam kontribusi pembangunan.
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi  geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan ( environment conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal. Pengandalan hanya kepada keunggulan kompetitif berdasarkan sumber daya (resource based development) dalam konteks persaingan global tidak sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena itu knowledge based industri dalam bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rights harus dikemas dan dimaintain dalam skala yang optimal untuk tetap survive dalam persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan potensi kearifan lokal masyarakat.     

Hukum industri dapat dikatakan sebagai acuan atau pedoman dalam suatu tatanan dunia industri. Dengan adanya hukum industri, maka setiap perusahaan industri dapat mengatur segala hal yang berkaitan  dengan industri. Hal tersebut tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan hukum industri yang dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum industri, perusahaan akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Dalam hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya alam.


Dengan adanya hukum industri akan membuat jalannya persaingan pada sektor industri akan lebih sehat dan tidak akan terjadi ”adu jotos” antar sesama perusahaan dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan merasa lebih nyaman dan terjamin kehidupannya jika perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi hukum industri yang telah dibuat dan disepakati.
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut:
·         Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·         Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·         Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·         Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·         Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·         Pergeseran hudaya hukum dari command and control ke self-regulatory system untuk mengurangi ongkos birokrasi
Pengaturan hukum industri selain meningkatkan perekonomian tetapi juga untuk mencegah kecurangan dari pihak-pihak kelompok industri yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Seperti halnya ilegal logging, pembuangan limbah zat beracun, rekayasa pengolahan pangan, dll.
Pada pasal 2 UU no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1.      Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.      Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3.      Manfaat di mana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.      Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.      Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi

Dalam pasal 3 UU no 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1.      Meningkatkan kemakmuran rakyat
2.      Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi
3.      Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.      Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat
5.      Dengan semakin meningkatnya pembnagunan industri  diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.      Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa.
7.      Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8.      Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Hukum industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang. Berikut adalah manfaat dari adanya hukum industri:
1.    Dapat memahami dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan.
2.    Dapat mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
3.    Dapat mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4.    Dapat mengetahui dan memahami pengertian, fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan undang-undang hak cipta.
5.    Dapat mengetahui dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6.    Dapat mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7.    Dapat mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian.
8.    Dapat mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.
                              
Keuntungan konsumen atau masyarakat:
Meskipun the United Nation telah membuat guidelines tentang Perlindungan Konsumen, namun secara Nasional Indonesia telah menentukan aturan tentang hak-hak konsumen melalui undang-undang tentang perlindungan konsumen. Salah satu indikator dari telah dicapainya kesejahteraan konsumen adalah dengan diakui dan dilindunginya hak-hak konsumen, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No.8 Tahun 1999. Adapun hak-hak tersebut adalah:
1.         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
2.         Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta janinan yang dijanjikan.
3.     Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.     Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang da/atau jasa yang digunakan.
5.     Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengeta perlindungan konsumen secara patut.
6.     Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.     Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang dterima tidak sesai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Disamping hak-hak tersebut di atas pada dasarnya dari sudut pandang konsumen ada tiga hal yang perlu mendapatkan perlindungan dari kebijakan perlindungan konsumen yaitu: aspek kemudahan (accessability), kemampuan (affordability), dan ketersediaan (availability).

Wilayah Industri dan Konsep Kawasan Industri
Salah satu aspek penting dalam konsep pengelolaan konsep kawasan industri adalah yang terkait dengan konsep hukum perencanaan. Konsep ini pada prinsipnya menganut asas keterbukaan, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, yang diwujudkan dalam prinsip-prinsip berikut :
1.         Adequate publicity: Pemberitahuan secara luas mengenai rencana pembangunan wilayah kepada masyarakat
2.         Adequate opportunity: Setiap pihak diberikan hak mengajukan saran/gagasan/ keberatan terhadap rencana kepada pihak yang berwenang (decision maker)
3.         Saran/gagasan/keberatan harus dipertimbangkan secara layak
4.         Examination in public by taking into account of public inquiry
Keempat unsur di atas adalah konsep yang ideal dalam melaksanakan pembangunan yang partisipatif. Namun demikian, hal tersebut hanya akan menjadi produktif dan tidak kontraproduktif apabila didukung dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat, serta aparat birokrasi dan aparat penegak hukum. Pemanfaatan loophole peraturan misalnya dapat menjadi kontraproduktif yang sebagian diperparah oleh nasihat hukum yang bias. Kasus ini dapat terlihat dari berlarut-larutnya pembebasan jalan tol JORR hanya karena segelintir orang yang tidak bersedia dalam scheme pembebasan tanah yang ditawarkan Pemerintah. Kasus pembebasan BKT di Jakarta Timur adalah contoh lain, dimana akomodasi yang berlebihan dari Pemerintah terhadap penghuni areal yang akan dibebaskan justru mengakibatkan pembebasan lahan tersebut jadi berlarut-larut. Apabila aparat birokrasi pemerintah memegang good governance dan pertanggungjawaban publik yang benar maka perencanaan kawasan akan lebih mudah dilaksanakan sehingga terdapat zoning yang tepat antara kawasan industri, perumahan, publik maupun wilayah terbuka. Akhirnya partisipasi masyarakat akan dianggap sebagai sesuatu yang positif karena ada mekanisme check and balance dan saluran baku penyelesaian sengketa manakala kepentingan satu pihak berbenturan dengan akibat dari penataan kawasan.

AMDAL Industri dan Penegakan Hukum
AMDAL Industri adalah  undang-undang maupun peraturan yang berkaitan dengan lingkungan hidup menerapkan filter yang ketat untuk setiap kegiatan atau usaha yang memperburuk kondisi lingkungan.
Kawasan industri banyak menghasilkan limbah buagan yang beracun. Bila limbah ini dibuang tanpa diolah terlebih dahulu maka berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Agar dapat izin untuk beroprasi maka kawasan industri harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku, salah satunya adalah kewajiban untuk melakukan studi AMDAL.
AMDAL yang diperuntukkan untuk satu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi.
Sesuai PP No.27 tahun 1999, AMDAL merupak kajian mengenai dampak besar dan penting pada lingkungan hidup, yang dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha dan atau kegiatan.
Adapun yang akan dikaji ketika melakukan proses AMDAL adalah aspek fisik-kimia, sosial-budaya sosial-ekonomi, ekollogi dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan.
Studi AMDAL bagian dari studi kelayakan suatu usaha atau kegiatan sekalligus menjadi syarat keluar tidaknya ijin usaha. Hal ini dimaksudkan agar para pengambil keputusan yang akan mengeluarkan izin usaha dapat mengawasi pelaksaan AMDAL agar sasaran perlindungan lingkungan hidup yang diharapkan tercapai.
Dengan AMDAL, akan dapat diketahui lebih jelas dampak usaha atau kegiatan yang bersangkutan terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun positifnya, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif serta mengembangkan dampak positifnya.
Kriteria yang digunakan untuk menentukan besar dan pentingnya dampak, antara lain:
·         Potensi jumlah manusia yang mungkin akan terkena dampak
·         Perkiraan luas wilayah penyebaran dampak
·         Perkiraan lama dan intensitas berlangsungnya dampak
·         Jumlah komponen lingkungan hidup yang terkena dampak
·         Sifat kumulatif dampak
·         Berbalik tidaknya dampak

Penegakan Hukum
Pembangunan berwawasan lingkungan tidak boleh hanya menjadi slogan saja, karena itu perlu penegakan hukum setiap pelaku maupun masyarakat yang melanggarnya.
AMDAL salah satu proses penegakan hukum secara administratif selain hukum perdata dan hukum pidana.
Masyarakat dan LSM, Lembaga Legislatif, Akademisi, serta kalangan pengusaha perlu terlibat secara aktif dalam perencanaan, pengelolaan, maupun pengawasan dan evaluasi AMDAL sehingga pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan benar-benar dijalankan.


Sumber:

No comments:

Post a Comment